Minggu, 10 Juni 2012
UU Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
b. pelaku usaha;c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;d. akademis; dane. tenaga ahli.
Pasal 37
Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:a. warga negara Republik Indonesia;b. berbadan sehat;c. berkelakuan baik;d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; danf. berusia sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 38
Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:a. meninggaldunia;b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;c. bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;d. sakit secara terus menerus;e. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atauf. diberhentikan.
Pasal 39
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen, Nasional dibantuoleh sekretariat.(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yangdiangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.Halaman 20
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 40
(1) Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentukperwakilan di Ibu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjutdengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 41
Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional bekerja berdasarkantata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 42
Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepadaanggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasionaldiatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IXLEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMENSWADAYA MASYARAKAT
Pasal 44
(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yangmemenuhi syarat.
Halaman 21
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untukberperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dankewajiban dan kehatihatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungankonsumen;d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerimakeluhan atau pengaduan konsumen;e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadappelaksanaan perlindungan konsumen.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadayamasyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XPENYELESAIAN SENGKETA
Bagian PertamaUmum
Pasal 45
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yangbertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melaluiperadilan yang berada di lingkungan peradilan umum.(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluarpengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Halaman 22
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakmenghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undangundang.(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakantidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar