Sabtu, 30 Juni 2012
hukum internasional tentang budaya
BANDUNG, KOMPAS.com--Pemerintah Indonesia mendukung adanya hukum internasional guna melindungi budaya asli suatu negara di antaranya Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT) dengan mengajak negara sepaham merumuskan instrumennya.
Instrumen hukum internasional itu dibahas dalam Pertemuan Negara-negara Sepaham Ketiga yang digagas Kementerian Luar Negeri RI di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
"Sudah satu dekade rezim hukum internasional dibahas World Intellectual Property Organization (WIPO) di Genewa belum menghasilkan kesepakatan. Untuk itu Indonesia berinisiatif mengadakan pertemuan ini yang membahas rancangan teks konvensi," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawaty Hakim, di sela-sela pembukaan Pertemuan Negara-Negara Sepaham di Legian Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Rancangan teks konvensi itu diharapkan bisa disepakati dalam tingkat sidang pleno di Jenewa oleh Komite Antar-Pemerintah dari berbagai kelompok salah satunya negara sepaham itu.
Pertemuan yang berlangsung dalam Komite Antar Pemerintah - WIPO untuk pertama kalinya diadakan konsultasi antara negara-negara sepaham dengan lima negara kunci yakni Australia, China, Norwegia, Selandia Baru, dan Switzerland.
Dalam konsultasi itu diharapkan menemukan titik temu dalam rangka perumusan kerangka hukum internasional dalam melindungi SDGPTEBT itu.
Sekitar 25 negara menghadiri pertemuan ketiga yang mendukung pembentukan hukum internasional dan sebagian besar merupakan negara berkembang yang vokal memperjuangkan rejim hukum internasional tersebut di antaranya India, Pakistan, Kolombia, Brazil, Sri Lanka, dan Indonesia.
Sementara negara-negara maju berpandangan bahwa hukum internasional belum dibutuhkan dan cenderung mendukung hukum nasional. Namun, lanjut Hakim, intinya masyarakat internasional menginginkan adanya perlindungan terhadap warisan budaya.
"Tentunya negara barat memiliki posisi masing-masing terhadap formulasi untuk membuat rancangan teks itu, dan ini sedang dalam tahap negosiasi," ujar Linggawaty Hakim.
http://oase.kompas.com/read/2012/06/27/13012141/Indonesia.Dukung.Hukum.Internasional.Perlindungan.Budaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar