Sabtu, 30 Juni 2012

hukum di indonesia buruk

JAKARTA, (PRLM).- Kondisi penegakan hukum di Indonesia belakangan ini dinilai buruk. Hal itu dipicu oleh lemahnya penegakan hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti. Menurut Direktur Eksekutif LSI Dodi Ambardi, Ph.D, penilaian buruk itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada pertengahan Desember 2011. "Hampir sepanjang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2005-2011), baru kali ini lebih banyak rakyat menilai kondisi penegakan hukum secara umum buru," katanya dalam diskusi bertema "Korupsi dan tata kelola pemerintahan", di Jakarta, Minggu (8/1). Selain itu, publik juga menilai kinerja pemerintahan dalam pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk, dengan proporsi di bawah 50 persen. Padahal, data longitudinal sejak 2005 sampai 2011 menunjukkan proporsi sikap positif publik senantiasa lebih besar dalam isu penanggulangan korupsi. Dikatakan, penanggung jawab penurunan kepercayaan ini bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak yang secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena apa yang dinilai buruk dalam demokrasi Indonesia berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum (rule of law), dan pengawasan terhadap korupsi," ujar Dodi. Data Governance Indicator World Bank 2011 menunjukkan, dalam sepuluh tahun demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti dan masih tetap negatif. "Korupsi tinggi, kepastian hukum rendah, regulasi tidak berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara. Jika ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bisa semakin merosot," katanya. Survei LSI tersebut mengambil sample sebanyak 1.220 responden dengan margin of error plus-minus 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden diwawancara pada 8-17 Desember 2011 http://www.pikiran-rakyat.com/node/172284

hukum di indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropakontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Hukum perdata Indonesia Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pulahukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistemhukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:  Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.  Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.  Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.  Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia. Hukum pidana Indonesia Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). Hukum tata negara Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak. Hukum tata usaha (administrasi) negara Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit. ]Hukum acara perdata Indonesia Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO). ]Hukum acara pidana Indonesia Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981. Asas dalam hukum acara pidana Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:  Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.  Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).  Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).  Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).  Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU. Hukum antar tata hukum Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda. Hukum adat di Indonesia Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum Islam di Indonesia Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendummaupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum. Istilah hukum ]Advokat Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat. Advokat dan pengacara Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja. Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus) Konsultan hukum Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat. Jaksa dan polisi Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana. Lihat pula  Undang-Undang  Hukum  Hukuman pukulan rotan  Perkembangan organisasi advokat di Indonesia  Hukum Islam Rujukan 1. ^ Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Pranala luar  (Indonesia) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkehham) Republik Indonesia  (Indonesia) Kejaksaan Agung Republik Indonesia  (Indonesia) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia)  (Indonesia) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)  (Indonesia) Produk Perundang-Undangan Republik Indonesia (di situs www.ri.go.id) http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

hukum internasional tentang budaya

BANDUNG, KOMPAS.com--Pemerintah Indonesia mendukung adanya hukum internasional guna melindungi budaya asli suatu negara di antaranya Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT) dengan mengajak negara sepaham merumuskan instrumennya. Instrumen hukum internasional itu dibahas dalam Pertemuan Negara-negara Sepaham Ketiga yang digagas Kementerian Luar Negeri RI di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Rabu. "Sudah satu dekade rezim hukum internasional dibahas World Intellectual Property Organization (WIPO) di Genewa belum menghasilkan kesepakatan. Untuk itu Indonesia berinisiatif mengadakan pertemuan ini yang membahas rancangan teks konvensi," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawaty Hakim, di sela-sela pembukaan Pertemuan Negara-Negara Sepaham di Legian Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Rancangan teks konvensi itu diharapkan bisa disepakati dalam tingkat sidang pleno di Jenewa oleh Komite Antar-Pemerintah dari berbagai kelompok salah satunya negara sepaham itu. Pertemuan yang berlangsung dalam Komite Antar Pemerintah - WIPO untuk pertama kalinya diadakan konsultasi antara negara-negara sepaham dengan lima negara kunci yakni Australia, China, Norwegia, Selandia Baru, dan Switzerland. Dalam konsultasi itu diharapkan menemukan titik temu dalam rangka perumusan kerangka hukum internasional dalam melindungi SDGPTEBT itu. Sekitar 25 negara menghadiri pertemuan ketiga yang mendukung pembentukan hukum internasional dan sebagian besar merupakan negara berkembang yang vokal memperjuangkan rejim hukum internasional tersebut di antaranya India, Pakistan, Kolombia, Brazil, Sri Lanka, dan Indonesia. Sementara negara-negara maju berpandangan bahwa hukum internasional belum dibutuhkan dan cenderung mendukung hukum nasional. Namun, lanjut Hakim, intinya masyarakat internasional menginginkan adanya perlindungan terhadap warisan budaya. "Tentunya negara barat memiliki posisi masing-masing terhadap formulasi untuk membuat rancangan teks itu, dan ini sedang dalam tahap negosiasi," ujar Linggawaty Hakim. http://oase.kompas.com/read/2012/06/27/13012141/Indonesia.Dukung.Hukum.Internasional.Perlindungan.Budaya

hukum internasional tangani konflik budaya

Hukum Internasional Tangani Konflik Budaya LEGIAN– Negara-negara yang tergabung dalam Like Minded Countries (LMCs) mendesak terwujudnya hukum internasional yang bisa menyelesaikan persoalan jika ada klaim budaya suatu negara oleh negara lain. Hal ini merupakan salah satu poin penting yang disepakati negara-negara yang tergabung dalam LMCs,termasuk Indonesia. LMCs juga menuntut adanya aturan internasional yang jelas mengenai pembagian keuntungan (benefit sharing) penggunaan aset budaya oleh negara lain. Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya,Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Bebeb AKN Djundjunan mengatakan, khusus isu mengenai pentingnya hukum internasional yang mengatur klaim aset budaya pada awalnya diusulkan oleh Indonesia. ”Usulan ini sekaligus merespons beberapa kasus aset budaya kita yang seringkali diklaim pihak asing. Kesepakatan ini tertuang dalam rekomendasi forum pertemuan negara-negara sepaham (Like Minded Countries Meeting/- LMCM) III untuk memberikan perlindungan terhadap sumber daya genetika, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT),” tuturnya kepada wartawan di Legian,Bali,kemarin. Menurut Bebeb, selama ini negara-negara maju kerap memanfaatkan sumber daya budaya yang berasal dari negara berkembang.Hal itu,menurut Bebeb,dilakukan tanpa adanya pembagian keuntungan. Bahkan, negara-negara maju tersebut tidak menyebutkan asal dari kebudayaan yang mereka gunakan.”Mereka beragumen, bahwa mereka punya teknologi. Itu kan bisa kita balas,kan kita bisa cari teknologi sendiri.Persoalannya apakah negara-negara maju itu bisa atau tidak mencari sumber daya genetikanya sendiri?”tandasnya. Dia melanjutkan, Forum LMCM III ini juga menargetkan, pada 2014 draf Articles of Genetical Resources, Traditional Knowledge,Traditional Cultural Expression/- Folklore (GRTKTCE/F) bisa menjadi sebuah konvensi yang diakui World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Karena itu, pihaknya juga mengundang negara- negara maju non-LMCs seperti Australia, China, Norwegia, dan Swiss untuk ikut mendengarkan hasil kesepakatan yang dihasilkan. Ketua Intergovernmental Committee (IGC) yang juga perwakilan delegasi LMCs dari Jamaika Wayne McCook mengungkapkan, salah satu hal penting dalam pengetahuan tradisional adalah kemampuan suatu negara mengidentifikasi asalusul tradisi. Dia memandang, ada posisi yang berbeda antara negara berkembang dengan negara maju dalam mempersepsikan SDGPTEBT. Negara maju,menurut dia, masih menganggap isu ini sederhana dan tidak terlalu penting. Di samping itu, isu ini dianggap masih bisa ditangani melalui proses diplomasi antarnegara. Delegasi IGC dari Australia Stephen Anthony Bailie mengungkapkan, pihaknya sangat menghargai undangan LMCs. Namun,dalam forum ini Australia berada pada posisi netral. radi saputroArtinya,Australia bisa menjadi jembatan untuk menyatukan perbedaan pandangan antara negara berkembang dan negara maju dalam konteks pembahasan isu SDGPTEBT. ”Kami juga siap menjalin komitmen untuk bekerja sama memantau perkembangan isu ini,” paparnya. http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/507221/

Leasing

Leasing(Sewa Guna Usaha) Pengertian leasing Kegiatan Sewa Guna Usaha atau yang lebih di kenal leasing adalah suatu penetapan yang memberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan dan mengendalikan aktiva-aktiva tanpa menerima hak atas aktiva-aktiva tersebut.aktiva tersebut merupakan barang modal Leasing juga dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi. Pengertian leasing juga secara umum dapat didefinisikan sebagai perjanjian antara lessor(perusahaan leasing) dengan lesse(nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Leasing adalah Suatu cara dimana perusahaan bisa mengunakan suatu aktiva tanpa harus membelinya.kredit jangka menengah berupa hak penggunaan service dari suatu aktiva dari pemilik aktiva(lessor)kepada pihak yang menginginkan lessee untuk menggunakan jasa aktiva tersebut selama masa tertentu. KEPUTUSAN SEWA GUNA USAHA (LEASE)VERSUS BELI PENGERTIAN LEASING: Suatu penetapan yang memberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan dan mengendalikan aktiva-aktiva tanpa menerima hak atas aktiva tersebut Suatu persetujuan tertulis yang memberikan kesempatan penggunaan aktiva-aktiva selama suatu periode tertentu .suatu lease ditandatangani oleh pemilik aktiva(lessor)dan pemakai aktiva (lesse) Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyedian barang- barang modal untuk digunakan oleh suatu peusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah di sepakati bersama. JENIS JENIS LEASING OPERATING LEASE Suatu operasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi lessor maupun lesse dan biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau penggun aktiva setelah pemberitahuan ketetapan umum(memiliki hak opsi) SERVICE LEASE Lessor menyediakan baik pembiayaan maupun service atas aktiva-aktiva selama periode lease FINANCIAL LEASE Merupakan suatu lease jangka panjang atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh dibatalkan oleh kedua belah pihak.sebagai sumber dana,financial lease pada dsarnya adalah suatu jenis yang sama dari alternative pembelanjaan utang jangka panjang. Financial lease terbagi 2 yaitu: Direct finance lease:jika pihak lease pada waktu sebelumnya belum memiliki barang modal yang dijadikan obyek leasing tersebut. Sale and lease back:pihak lease yang sebelumnya telah memiliki barang modal tertentu menjual barang tersebut kepada lessor. BENTUK LAIN DARI LEASING ADALAH: LEVERAGE LEASE Finance lease yang melibatkan selain lessor dan lesse,juga pihak ketiga yaitu credit provider CROSS BORDER LEASE Usaha leasing yang melewati batas wilayah suatu Negara PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT LEASING LESSOR(pemilik aktiva) Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memproleh barang modal. LESSEE(pemakai aktiva) Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan. SUPPLIER Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai perjanjian antara lessor dengan lesse dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor. ASURANSI Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. SUMBER DANA LEASING: Modal disetor Laba ditahan Depresiasi Lembaga keuangan dan perusahaan leasing khusus menyediakan dana untuk leasing MANFAAT LEASING Menghemat modal Sangat luwes Sebagai sumber dana Menguntungkan cash-flow Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi Sarana kredit jangka menengah dan panjang Dokumentasi sederhana CIRI-CIRI: Tidak teramortisasi secara penuh artinya total lease payment lebih kecil dari biaya pengadaan aktiva Usia kontrak lebih pendek dari usia ekonomis aktiva yang diperkirakan Lessor mengharapkan keuntungan dari meleasingkan aktivanya beberapa kali Dapat dibatalkan.memberi hak kepada lessee untuk membatalkan kontrak lease sebelum jatuh tempo Perbedaan dengan Operating lease dalam hal: Tidak menyediakan jasa perawatan Tidak dapat dibatalkan Teramortasi secara penuh (Fully Amortized):total lease payment sama dengan biaya pengadaan aktiva plus keuntungan lessor Ciri-ciri Pada saat kontrak lease berakhir,kepemilikan aktiva lease berpindah dari lessor ke lessee Lesse dapat membeli aktiva pada harganlebih rendah dari harga pasar ketika kontrak lease berakhir Usia kontrak lease ≥75% usia ekonomis aktiva yang diperkirakan Present value lease payment ≥90% dari nilai awal aktiva Kewajiban dan hak lease dan lessor dituangkan dalam kontrak sewa menyewa yang diantaranya berisi: Periode persewaan Waktu dan jumlah pembayaran sewa selama periode persewaan Kemungkinan untuk memperpanjang persewaan atau membeli aktiva tersebut jika periode kontrak selesai Persyaratan pembayaran biaya pemeliharaan,reparasi,pajak dan sebagainya Bentuk financial lease Sale and lease back Pemilik aktiva menjual aktivanya kepada leasing corporation atau bank dan bersamaan dengan itu dibuat kontrak leasing untuk menggunakan aktiva tersebut selama satu periode tertentu dengan syarat tertentu.pada bebebrapa kasus penetapan lease memperbolehkan lesse membeli harga itu pada suatu akhir dari lease itu,harga pembelian mungkin berdasarkan kondisi ekonomi.suatu lease boleh menentukan suatu harga yang tetap yang tidak tergantung pasar atau nilai-nilai lainnya Direct leasing Perusahaan menyewakan aktiva yang sebelumnya tidak menjadi miliknya Unsur-unsur lainnya adalah: Penyewa memiliki kesempatan pertama untuk membeli perlengkapan tersebut pada waktu berakhrnya jangka waktu penyewaan. Selama jangka waktu penyewaan ,hak atas perlengkpan yang di sewakan kepada pihak yang menyewakan Hak atas perlengkapan pindah kepada penyewa apabila ia memilih untuk membeli pada akhir jangka waktu penyewaan Penyewa harus mengadakan asuransi untuk perlengkapan yang disewakan kepada orang yang meyewakan PILIHAN.APAKAH MEMBELI/LEASING? NAL(Net Adventage To Leasing):Penghematan biaya yang timbul Karen kita memilih alternative leasing dari pada membeli aktiva → juga dapat dipandang sebagai NPV leasing NAL=PV COST OF OWNING - PV COST OF LEASING PV Cost Of Owning:nilai sekarang biaya –biaya serta penghematan pajak yang timbul jika kita membeli aktiva. PV Cost Of Leasing:nilai sekarang biaya-biaya serta penghematan pajak yang timbul jika kita leasing NAL ≥ 0 → PILIH LEASING Selain pendekatan NAL,keputusan beli vs leasing dapat dianilisis menggunakan pendekatan IRR. IRR lease ˃ after tax cost of debt → pilih leasing MENGAPA PERUSAHAAN MEMILIH LEASING? Fleksibilitas Menghidari aktiva yang cepat ketinggalan jaman/resiko using dan barang bisa ditukar Cocok untuk perusahaan yang permintaan terhadap produk atau jasanya sangat tidak menentu. Lessor menyediakan jasa perawatan aktiva. Perbedaan –perbedaan yang membuat leasing menarik bagi lessor dan lesse,MIS.pebedaan situasi pajak yang dihadapi lessor dan lesse. Keuntungan off balance sheet Pendanaan yang lebih longgar Kemudahan memperoleh kredit Penghematan kas DAFTAR PUSTAKA Yayasan Leasing Indonesia,Bahan Kursus Dasar Leasing Angkatan 6.Jakarta ,1990 Materi Kursus Leasing, Assosiasi Leasing Indonesia dengan BPLK,Departemen Keuangan,Tahun 1998 Soekardi ,Eddy,Mekanisme Leasing.Jakarta;Ghalia Indonesia,1987 Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1998 Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 Tanggal 27 November 1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha

negara hukum di Indonesia

Indonesia pasca-Reformasi 1998 adalah Indonesia yang tengah mencari (lagi) jati dirinya. Krisis multidimensi yang bergolak di pengujung rezim Orde Baru meminta lebih dari sekadar perombakan pemerintahan, melainkan juga pencarian kembali (research) identitas bangsa dan negara. Amendemen konstitusi hingga empat kali mengantarkan Indonesia pada babak baru, yang dikatakan banyak orang sebagai era demokrasi liberal. Lantas, dari pencarian identitas itu, apa yang didapat? Bukan keadilan sosial yang selama ini diidam-idamkan. Konstitusi yang sarat anasir liberal itu justru mengesampingkan norma dasar (grundnorm) dan kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm) yang sejak lama dikristalisasi para pendiri bangsa dari ciri khas, sifat, dan karakter luhur bangsa Indonesia: Pancasila. Setelah lama direduksi penguasa Orde Baru, Pancasila di masa kini dianggap layaknya momok yang tak perlu ditengok. Kita tahu, tafsir tunggal atas Pancasila adalah senjata ampuh Orde Baru untuk merepresi hak asasi warga. Namun, kecaman atas tafsir tunggal justru melahirkan sikap antitafsir, bahkan anti-Pancasila. Selepas Reformasi, negara ini malah seolah terjun bebas sebebas-bebasnya, tanpa pedoman dan pegangan. Hal ini diperkeruh oleh ekses negatif globalisasi yang berniat menyeragamkan dunia. Pancasila, di era global, adalah tema usang yang dianggap ketinggalan zaman. Berdasarkan keprihatinan semacam itulah, Arief Hidayat, guru besar hukum Tatanegara Universitas Diponegoro, menawarkan konsep negara hukum Pancasila. Tulisan ini bermaksud menjelas-jabarkan konsep hukum Pancasila dan, sedapat mungkin, memberikan tanggapan atasnya. Rechtsstaat dan The Rule of Law Dengan mengacu pada konsep kedaulatan hukum (leer van de rechts souvereinteit), dipahami bahwa negara, secara prinsipil, tidak didasarkan atas kekuasaan (machtsstaat), tetapi atas hukum. Konsep negara hukum senantiasa bertentangan dengan konsep negara kekuasaan atau negara yang memerintah dengan sewenang-wenang (willkuurstaat). Di dunia ini, dikenal tiga macam konsep negara hukum yang paling menonjol (Azhary, 2010: 83). Pertama, konsep negara hukum Barat. Terdapat dua macam konsep negara hukum Barat, yakni konsep Rechtsstaat dan The Rule of Law. Rechtsstaat lahir dalam tradisi hukum negara-negara Eropa kontinental yang bercorak Civil Law, sementara The Rule of Law adalah ciri khas negara-negara Anglo Saxon yang bercorak Common Law. Negara bercorak Civil Law memaknai hukum dalam bentuknya yang tertulis: undang-undang. Kebenaran hukum dan keadilan terletak pada pembuktian tertulis. Dengan demikian, dalam Rechtsstaat, aspek kepastian hukum amat ditekankan. Berbeda dengan Rechtsstaat, kebenaran hukum dan keadilan menurut The Rule of Law tidak semata-mata terletak pada aturan tertulis. Keputusan hakim lebih dianggap sebagai hukum yang sesungguhnya ketimbang undang-undang. Oleh sebab itu, hakim dituntut mampu membikin hukum sendiri melalui yurisprudensi tanpa mesti terikat ketat pada aturan tertulis. Kedua, konsep negara hukum sosialis komunis. Karakteristik konsep negara hukum ini adalah pendasarannya pada nilai-nilai sosial paguyuban, bukan patembayan. Hak-hak individu dikesampingkan guna kepentingan sosial-komunal seraya menafikan agama dalam urusan negara, tidak hanya memisahkan urusan keagamaan dengan kenegaraan (secular). Ketiga, konsep negara hukum Islam. Titik beda konsep ini dengan konsep negara hukum lainnya terletak pada pendasarannya akan asas dan kaidah hukum Islam (syari’ah) yang bersumber utama Alquran dan Hadits. Dalam makalah bertajuk “Negara Hukum Pancasila: Suatu Model Ideal Penyelenggaraan Negara Hukum” yang dikemukakan dalam Semiloka Pendidikan Pancasila dan Konstitusi yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi RI, Arief Hidayat mempertanyakan konsep negara hukum negara ini pasca-amendemen konstitusi. Dinyatakan dalam Penjelasan Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), konstitusi pra-amendemen, bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Namun, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), konstitusi pasca-amendemen, tidak menyebutkan lagi istilah “rechtsstaat” itu, tetapi hanya menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum” (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Lantas, negara ini menganut konsep negara hukum seperti apa kalau bukan Rechtsstaat lagi? Arief menawarkan konsep negara hukum Pancasila. Konsep negara hukum Pancasila, menurut dia, mengandung lima macam karakteristik (Mahfud MD, 2006: 23-30). Pertama, negara hukum Pancasila berasas kekeluargaan: mengakui hak-hak individu tapi dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Kedua, berkepastian hukum dan berkeadilan. Ketiga, berlandaskan nilai-nilai keagamaan (religious nation-state). Keempat, memadukan hukum sebagai sarana rekayasa sosial dan hukum sebagai cerminan budaya masyarakat. Kelima, basis pembentukan hukum mestilah pada prinsip hukum yang bersifat netral dan universal. Beberapa Tanggapan Dalam makalahnya, Arief Hidayat berulangkali menegaskan bahwa konsep negara hukum Pancasila adalah satu-satunya jawaban final buat negara ini. Sistem hukum Indonesia dilandasi oleh Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI 1945 -yang di dalamnya terkandung nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, penyelenggaraan negara yang paling ideal mutlak dan wajib berlandaskan Pancasila. Namun, di sini akan diajukan beberapa tanggapan. Pertama, Indonesia sejak dulu mewarisi corak hukum Civil Law akibat kolonialisasi Belanda. Apakah Pancasila dapat sepenuhnya menggantikan corak hukum yang mapan itu? Kedua, pencantuman kata “Pancasila” dalam konstitusi tak pelak akan mengulang lagi trauma masa lalu: akan ada tafsir tunggal mengenai Pancasila-tafsir yang jelas sarat kepentingan penguasa. Sebab, pencantuman kata itu akan memantik pertanyaan lanjutan: apa persisnya Pancasila itu, bagaimana teknis pelaksanaannya? Ketiga, apa pun konsep negara hukum yang hendak dianut negara ini, semestinya ia mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.*** (Penulis: Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang)

penegakkan hukum di Indonesia

VIVAnews - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menilai pengungkapan informasi seputar kasus penegakan hukum yang terlalu banyak dibicarakan di media massa dianggap tak baik. Anas menyampaikan hal itu disela Perayaan Isra Miraj Fraksi Partai Partai Demokrat DPR RI di Mesjid Al-Amin Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 28 Juni 2012. "Begini, ini kan kasus penegakan hukum,tidak baik kalau terlalu banyak dibicarakan di media," katanya. Anas yang membantah keterlibatannya dalam kasus suap wisma Atlet maupun proyek Hambalang menganggap seluruh keterangannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sangat lengkap. "Keterangan dan klarifikasi itu buat saya sudah cukup. Bahkan saya merasa keterangan saya jauh lebih banyak dari yang diharapkan wartawan," ujar Anas. Terkait tudingan yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengenai perannya dalam kasus suap Wisma Atlet, Anas menegaskan seluruh penyataan bawahannya tersebut adalah kebohongan. "Sekali lagi sebetulnya tidak perlu dibahas. Tetapi saya akan menanggapi singkat saja, audzubillaahiminas syaithoni rojim (doa meminta perlindungan)," kata dia. Seperti diketahui, kemarin Anas menepati janjinya hadir di KPK untuk memberi keterangan dan klarifikasi kasus Hambalang. Usai pemeriksaaan selama 7 jam itu, Anas membantah dirinya pernah memerintahkan Ignatius Mulyono mengurus sertifikat tanah proyek Hambalang. Ignatius Mulyono adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Ignatius Mulyono, yang menuduh Anas pernah meminta dirinya agar mengurus proses tanah, dan hak guna tanah Hambalang. Permintaan itu dilakukan ketika Anas masih menjadi Ketua Fraksi PD.

contoh kasus korupsi

Tasikmalaya, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi Alquran di Kementerian Agama yang melibatkan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnain Djabar. KPK membantah jika penanganan kasus tersebut adalah pengalihan isu dari kasus Hambalang yang melibatkan kader Partai Demokrat. "Tidak, saya tidak ada cerita. Kalau memenuhi unsur kita tangkap," ujar penasehat KPK Abdullah Hehamahua usai acara Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV di Pondok Pasantren Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (30/6/2012). Abdullah menegaskan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menangani kasus-kasus korupsi. Jika ada alat bukti yang cukup, maka siapapun dari partai manapun akan di proses di KPK. "KPK hanya malaikat saja yang tidak bisa di tangkap. Anda tahu Demokrat sudah belasan orang yang sudah ditangkap, Demokrat saja kita tangkap apalagi yang bukan. Persoalan ini persoalan hukum, cukup atau tidak alat buktinya," tegasnya. Seperti diketahui KPK sedang menangani sejumlah kasus yang melibatkan para kader partai politik. Diantaranya adalah kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang melibatkan kader PD M Nazaruddin dan Angelina Sondakh. Sementara itu, anggota Fraksi Golkar di Komisi VIII Zulkarnain Djabar ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi Alquran di Kementerian Agama.

teori laba dan fungsi laba

TEORI LABA DAN FUNGSI LABA 1. TEORI LABA Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut. • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui : o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu o Skala ekonomi o Kepemilikan hak paten o Pembatasan dari pemerintah 1. FUNGSI LABA Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. "http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=TEORI LABA DAN FUNGSI LABA

hasil usaha

SISA HASIL USAHA • PENGERTIAN SHU • Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. • INFORMASI DASAR • Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut. 1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 2. Bagian (persentase) SHU anggota 3. Total simpanan seluruh anggota 4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 5. Jumlah simpanan per anggota 6. Omzet atau volume usaha per anggota 7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 9. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) 10. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. 11. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota. • RUMUS PEMBAGIAN SHU • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. • PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. • SHU anggota dibayar secara tunai

hukum perdata di indonesia

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materill”yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepetingan-kepentingan perseorangan Perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit,sebagai lawan”Hukum Dagang”seperti dalam pasal 102 undang-undang dasar sementara ,yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang,Hukum Pidana Sipil maaupun Hukum Pidana Militer,Hukum acara perdata dan Hukum acara pidana dan susunan serta kekuasaan pengadilan. SISTEMATIK HUKUM PERDATA Adanya kitab undang-undang hukum dagang(Wetboek van Koophandel,disingkat W.v.K) di samping kitab undang-undang hukum perdata(Buergerlijk Wetboek,disingkat B.W) sekarang dianggap tidak pada tempatnya,karena hukum dagang sebenarnya tidak lain dari hukum perdata. Hukum Perdata menurut ilmu Hukum sekarang ini,lazim dibagi dalam 4 bagian yaitu: 1. Hukum tentang diri seseorang,memuat peraturan –peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,peraturan –peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak – hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakanhak-hak itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. 2. Hukum keluarga,mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yg timbul dari hubungan kekeluargaan,yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami-isteri,hubungan antara orang tu dan anak. 3. Hukum kekayaan,mengatur perihal hubungan hubungan hukum yag dapat dinilai dengan uang 4.Hukum waris ,mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal Di Indonesia banyak sekali macam-macam hukum yaitu: 1. Hukum perkawinan:Pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seeorang perempuan untuk waktu yang lama.undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan. 2. Hukum keluarga :hukum tentang/mengenai keturunan,kekuasaaan orng tua,perwalian,pendewasaan,pengampunan,orang yang hilang 3. Hukum benda: hukum yang mengenai benda pada umumya.du Hukum Benda terdapat hak-hak kebendaan 4. Hukum waris :dalam hukum waris berlaku suatu asas,bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. 5. Hukum perjanjian: merupakan suatu peristiwa hukum yang kongkrit. 6. Hukum dagang: merupakan suatu hukum yang mengenai barang dagang DIAMBIL DARI BUKU PENGARANG:PROF.SUBEKTI,S.H. PENERBIT:PT Intermasa Wajah hukum di Indonesia Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2010 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam. Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini? Mafia peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah hukum Indonesia. Uraian di atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia. Mungkin yang tidak mendapat sorotan adalah lembaga pemasyarakatan karena tidak banyak orang yang mengamatinya. Tetapi lembaga ini sebenarnya juga tidak dapat dikatakan sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan sifat para warga binaan (terpidana) ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Jumlah narapidana yang melebihi dua kali lipat dari kapasitasnya menjadikan nasib narapidana juga semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan untuk merehabilitasi terpidana. Bahkan fakta yang ada hari ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat “aturan” sendiri dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima. Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain: 1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial 2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social 3. Inkonsistensi dalam penegakan hukum 4. Masih adanya intervensi terhadap hukum 5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat 6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum 7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum 8. Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy. Selain lembaga-lembaga yang telahh disebut di atas masih ada lembaga lain yang terkait dengan penegakan hokum di Indonesia yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Keberadaan MK yang didasarkan pada UU 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu control atas peran DPR yag berperan sebagai lembaga legislative. Mekanisme control ini diwujudkan dengan kewenangannya untuk melakukan uji materil atas Undang-Undang yang dibuat oleh DPR. Seperti telah disebut di atas bahwa ada kalanya pembuatan Undang-Undang yang ada di Indonesia tidak dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan, sehingga perlu adanya suatu kontrol untuk menilai apakah Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sampai hari ini kiranya MK telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai garda penjaga konstitusi. Sebagai penafsir konstitusi yang tertinggi, apapun yang diputuskan oleh MK memang harus diikuti, terlepas dari perdebatan yang ada di MK dalam menilai suatu perkara. Dalam tugas lain juga saya menilai MK dapat berperan dengan baik, ini karena tugas MK yang senantiasa terkait dengan penafsiran terhadap UUD 1945 dan selama ini senantiasa berpegang teguh pada pendiriannya tanpa terpengaruh oleh pihak lain. Hal yang perlu diperbaiki dalam kaitannya dengan MK adalah terkait dengan hukum acara MK. Yang belum jelas. Artinya perlu diabuatkan suatu UU yang mengatur tata cara berperkara di MK, mengingat selama ini pengaturannya masih menggunakan pedoman dari MK Konsep Reformasi Hukum Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain: 1. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara. 2. Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak. 3. Aparatur penegak hukum yang professional 4. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan 5. Pemajuan dan perlindungan HAM 6. Partisipasi public 7. Mekanisme control yang efektif. Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi: 1. Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka. 2. Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat. 3. Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri. Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain: 1. Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas; 2. Perumusan kembali hukum yang berkeadilan; 3. Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum; 4. Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum; 5. Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan 6. Penerapan konsep Good Governance. Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum.

prospek investasi di indonesia

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Pengertian Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga. Produk Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan. Bentuk • Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan. • Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar. • Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.

Membenahi Hukum di Indonesia


I.    PENDAHULUAN
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi.  Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun  2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.  Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena  alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
II.    PEMBAHASAN
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.  Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada.  Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).  Selain itu disebutkan juga  tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.  Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar  jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai  Indonesia  hanya sebagai penonton di negeri sendiri.  Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi.  Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita,  karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi.  Pasal tersebut berisi :
(1)    Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
(2)    Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3)    Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
(4)    Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5)    Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
(6)    Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7)    Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
Pasal 18A:
(1)    Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
(2)    Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
Pasal 18B:
(1)    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang
(2)    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
Pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini.
Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.  Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting.  Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat.  Hal ini dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil.  Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi daerah.
Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan.  Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut.  Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.  Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.
Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.  Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan maupun  kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan  dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia.  Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.    Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c.    Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.    Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia  yang patut dipertimbangkan yaitu :
a.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.    Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah  perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota.  Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata Jannes.  Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan baik.”  Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).
III.    PENUTUP
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
  • Koran Kompas,  Rabu, 19 Desember 2008
  • Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008
  • Lipsey, Richard G., Peter O. Steiner, Douglas D. Purvis and Paul N. Courant. Economics.  Binarupa Aksara, Jakarta.  1991.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009
  • Soedijana, F.X., Triyana Yohanes dan Untung Setyardi.  Ekonomi Pembangunan Indonesia (Tinjauan Aspek Hukum).  Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2008
  • Soetandyo Wignosubroto, Bhenyamin Hoessein, Djoermansah Djohan, Robert A. Simanjuntak, Syarif Hidayat, B.N.  Marbun, Sadu Wasisitiono dan Sutoro Eko.  Pasang – Surut Otonomi Daerah. Institute for Local Development, Jakarta, 2005.