Kamis, 05 Januari 2012

modal koperasi

MODAL KOPERASI
Istilah Simpanan dan Permasalahan Permodalan Koperasi
Oleh: Sularso



SIMPANAN

S

impanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.

UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan

(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.

Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.

Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.

Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.

PENGERTIAN

Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakan contradiction in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.

Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi miliknya.

Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.

Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.

Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.

.KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI

Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.

Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian atau penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk) yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi untuk memperoleh keringanan pajak penghasilan (income tax), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota

Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus, Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).

Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.

KEBUTUHAN MODAL KOPERASI

Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.

Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu. Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah kecil. Simpanan wajfb dibayar secara berkala, bulanan atau musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu. Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha sulit dilakukan. Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang hanya dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin ketika masih berstatus badan hukum koperasi. Beberapa waktu yang lalu Bank Bukopin mengalami kesulitan dalam usahanya, dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota tidak mampu menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham. Prosentasi saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini kalangan koperasi tidak suka dengan perubahan badan hukum Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi berstatus badan hukum koperasi, jika dimungkinkan.

MASUK-KELUARNYA ANGGOTA

Prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka yang dianut koperasi sering diartikan bahwa seseorang masuk atau keluar dari keanggotaan koperasi sesuka-sukanya. Dikhawatirkan mempengaruhi modal koperasi, yang keluar mengambil simpanan yang akan mengurangi modal, dan yang masuk (jika ada) membayar simpanan yang akan menambah modal. Kesukarelaan diartikan bahwa seseorang menjadi anggota karena mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna dan bersedia memanfaatkan jasa koperasi serta menerima tanggung jawab keanggotaan. Keterbukaan diartikan bahwa koperasi terbuka bagi setiap orang sepanjang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, ras, pofitik, dan agama. Keluarnya anggota bersifat alamfah jika sudah tidak lagi mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna sehingga tidak memenuhi syarat keanggotaan, misalnya beralih pekerjaan atau meninggal dunia. Stabilitas modal koperasi memang harus dipertimbangkan, misalnya modal yang berkurang karena anggota yang keluar dapat diimbangi dengan simpanan baru yang masuk.

Berbeda dengan perusahaan pada umumnya dimana saham tidak boleh diuangkan kembali oleh pemiliknya, kecuali dijual kepada pihak lain. Pengalihan pemilikan saham tidak akan mengurangi modal perusahaan, sejalan dengan ketentuan bahwa modal perusahaan tidak boleh berkurang. Dalam UU PT terdapat pasal yang menyatakan bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan, dengan ketentuan harus dibayar dari laba bersih dan jumlahnya tidak boleh melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan. Sedang pasal lain menyatakan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan dapat meminta perseroan untuk membeli sahamnya dengan harga yang wajar. Pembelian saham ini terikat ketentuan diatas, dan jika melebihi maka perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak lain.

Gambaran diatas menunjukkan perlunya ketentuan tentang modal yang tidak boleh berkurang untuk menjaga kelangsungan usaha koperasi dan kepercayaan pihak lain. Pembayaran kembali simpanan anggota yang keluar perlu diatur agar tidak mengurangi modal koperasi, dengan menganjurkan anggota lain untuk menambah simpanan. Perlu dipertimbangkan untuk menggunakan sebagian SHU atau cadangan jika perlu untuk mengganti simpanan anggota yang keluar. Jika modal koperasi menggunakan istilah saham, maka saham anggota yang keluar dibeli oleh anggota yang lain atau koperasi dengan batasan tertentu.

KENAIKAN NILAI SIMPANAN

Nilai saham perusahaan pada umumnya berubah sesuai dengan perkembangan perusahaan. Jika berkembang baik dan nilai kekayaan bertambah maka nilai saham akan lebih besar dari nilai nominal (capital gain). Sebaliknya jika perusahaan merosot dan kekayaannya berkurang nilai sahamnya akan jatuh dibawah nilai nominal (capital lost). Nilai simpanan koperasi tidak diperhitungkan perkembangan nilainya dan hanya diakui nilai nominalnya.

Kalangan koperasi sendiri sebenarnya banyak yang mempersoalkan masalah ini, karena perkembangan nilai simpanan tidak diperhitungkan akan merugikan anggota. Para pendiri koperasi yang sejak semula menyimpan disamakan nilai simpanannya dengan anggota yang baru masuk ketika koperasi telah berkembang. Anggota yang telah lebih sepuluh tahun lampau menyimpan dengan nilai nominal tertentu misalnya, ketika keluar akan mendapat pengembalian simpanan dalam nilai nominal. Masalah ini bukan saja berkaitan dengan capital gain atau capital lost tetapi juga dengan inflasi dan sisa kekayaan jika koperasi bubar. Pengalaman menunjukkan bahwa jenis koperasi yang tumbuh dan berkembang pada waktu yang lalu sampai sekarang kebanyakan KSP, dengan modal dan perputaran uang serta kekayaan harta tetap yang terbatas. Perkembangan nilai simpanan kurang nampak secara nyata. Sekarang jenis koperasi telah berkembang, banyak koperasi yang bergerak di sektor riil yang memasuki bidang industri, dengan modal dan investasi kekayaan haria tetap yang berjumlah cukup besar. Perkembangan nilai simpanan menjadi cukup substansial.

Perhitungan perkembangan nilai simpanan koperasi tidak mudah dilakukan, misalnya untuk menghitung nilai simpanan anggota yang keluar pada waktu tertentu. Mekanisme untuk itu tidak ada, dan jika penilaiannya digunakan perusahaan penilai akan memerlukan biaya yang cukup besar. Berbeda dengan saham perusahaan yang telah diperjual-belikan di pasar modal (go public), perubahan nilai saham dapat dilihat dari transaksi jual-beli setiap hari. Ada saran yang masih harus dicari alasan pembenarannya, yaitu perkembangan nilai simpanan diperhitungkan dari nilai nominal simpanan ditambah dana cadangan untuk kepentingan anggota yang keluar.

Masalah ini berbeda dengan revaluasi aset yang biasa dilakukan oleh perusahaan atau koperasi, karena surplus revaluasi dan kapitalisasinya dalam bentuk simpanan atau saham tetap dinyatakan dalam nilai nominal. Revaluasi hanya dilakukan pad a saat diperlukan dan tidak dilakukan berulang-ulang, karena berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Pembagian SHU setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditas keuangan terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank dengan bunga tinggi yang menjadi beban koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian SHU kepada anggota untuk disimpan kembali.

Perusahaan pada umumnya menyisihkan sebagian laba dalam bentuk laba yang ditahan, untuk kepentingan likuiditas tahun berikutnya dan juga untuk mengatur stabilitas tingkat deviden yang dibagi secara wajar. Pada waktu diperoleh laba yang cukup besar dalam tahun buku tertentu, sebagian laba disisihkan untuk laba yang ditahan disamping tetap membagi deviden. Laba yang ditahan muncul kembali dalam neraca tahun buku berikutnya disamping laba tahun yang bersangkutan. Jika tahun berikutnya laba yang diperoleh menurun atau rugi, perusahaan masih dapat membagi deviden dari laba yang ditahan.

Koperasi juga sebaiknya tidak membagi habis SHU setiap tahun dan menyisihkan sebagian untuk SHU yang ditahan, bukan saja untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya, tetapi juga untuk stabilitas tingkat SHU yang dibagikan kepada anggota. Koperasi yang umumnya memiliki modal sendiri sangat kecil yang usahanya berkembang besar karena kredit bank atau fasilitas pemerintah, dan sering membagi SHU dalam tingkat yang berlebih-lebihan dibanding dengan jumlah simpanan anggota.

SISA KEKAYAAN SETELAH KOPERASI DIBUBARKAN

Koperasi yang dibubarkan dapat dipastikan karena mengalami kesulitan dalam usaha atau keuangan, kecuali karena habis jangka waktu berdirinya. Pada umumnya sisa kekayaan Koperasi yang dibubarkan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban. Simpanan anggota (pokok dan wajib) akan dipergunakan untuk menutup kewajiban akibat pembubaran, sehingga tidak ada sisa untuk dikembalikan kepada anggota. Tetapi dalam beberapa kejadian koperasi yang dibubarkan masih memiliki sisa kekayaan dalam jumlah cukup besar, setelah semua kewajiban dipenuhi dan simpanan anggota dikembalikan sesuai dengan nilai nominal. Sisa kekayaan yang besar antara lain disebabkan karena kenaikan nilai harta tetap. Contoh imajiner yang ekstrim dapat digambarkan sebagai berikut : sebuah koperasi membelanjakan simpanan anggota sebesar 20 juta rupiah untuk membeli tanah dijalan utama Jakarta (Jalan Sudirman) lima puluh tahun yang lalu yang sekarang mungkin harganya bisa mencapai 100 milyar rupiah, pasti memiliki sisa kekayaan yang sangat besar dalam pembubaran, setelah simpanan anggota dikembalikan menurut nilai nominal.

Terjadinya sisa kekayaan yang besar disebabkan karena : (1) Simpanan anggota hanya diperhitungkan nilai nominal, dan tidak diperhitungkan dengan kenaikan nilai kekayaan, (2) adanya dana cadangan yang berjumlah besar, dan (3) adanya kekayaan yang timbul dari hibah yang diterima oleh koperasi, jika ada. Jika kenaikan nilai simpanan dlperhitungkan, kemungkinan sisa kekayaan tidak akan terlalu besar.

Persoalannya ialah sisa kekayaan tersebut milik siapa dan dipergunakan untuk apa. Berapa bagiankah millk anggota dan sisanya diberikan kepada siapa. Hak anggota adalah pengembalian simpanan, jika masih ada sisa kekayaan setelah pembubaran. Tetapi karena simpanan hanya diperhitungkan nilai nominal, maka bagian yang dikembalikan kepada anggota sangat kecil. Sedang sisa kekayaan lainnya yang lebih besar dianggap bukan hak anggota, karena sisa kekayaan tersebut merupakan modal sosial, atau bahkan koperasinya sendiri dianggap milik umum (public good). Suatu anggapan yang diragukan kebenarannya. Ada ketentuan yang menyatakan bahwa sisa kekayaan koperasi yang dibubarkan diserahkan kepada lembaga yang sama tujuannya dengan koperasi atau koperasi lain.

Anggota yang menempati posisi sentral yang menentukan maju atau mundurnya koperasi seharusnya mendapat perlakuan yang adil. Kenaikan nilai simpanannya harus diperhitungkan sesuai dengan perkembangan kekayaan koperasi, sehingga jika koperasi dibubarkan dan masih memiliki sisa kekayaan mendapat pengembalian simpanan dengan nilai yang wajar. Jika saran untuk menghitung nilai simpanan yang disinggung dimuka dapat diterima, yaitu nilai nominal simpanan ditambah dana cadangan, maka sisa kekayaan setelah koperasi dibubarkan tidak akan terlalu besar. Apalagi kenaikan nilai simpanan diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk kenaikan nilai harta tetap.

Prinsip koperasi ketiga yang antara lain menyatakan bahwa : setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama koperasi, perlu diinterpretasikan dengan tepat. Jika perlu modal milik bersama koperasi tersebut diatur tersendiri oleh masing-masing koperasi. Modal milik bersama tersebut merupakan bagian kekayaan koperasi, dan dapat dibagikan kepada anggota jika koperasi dibubarkan. Dengan demikian, jumlah sisa kekayaan menjadi betul-betul sisa yang kemudian diserahkan kepada pihak lain.

Hibah yang merupakan bagian dari kekayaan koperasi perlu diatur tersendiri dalam pembubaran koperasi. Hibah yang diberikan kepada koperasi terutama dari pemerintah bertujuan untuk memajukan usaha koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan hak anggota. Hibah tersebut sebaiknya diberikan kepada koperasi lain, apalagi hibah berupa barang atau mesin untuk kepentingan pengembangan usaha koperasi. Seharusnya ketentuan hibah diatur dalam akad hibah antara koperasi dengan pihak pemberi hibah, termasuk ketentuan jika koperasi dibubarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar