Kondisi Perkoperasiaan di Indonesia saat ini
Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami dijaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat lainnya. Koperasi juga merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Badan usaha ini berlandaskan asas kekeluargaan, hal ini telah disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 1.
Tetapi seperti yang kita semua ketahui saat ini, koperasi sampai saat ini masih belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan bisa dibilang koperasi semakin terpuruk. Banyak masyarakat yang mulai meninggalkan koperasi, padahal koperasi dapat lebih membantu perekonomian kita.
Cara koperasi untuk menghadapi persaingan pasar modal, diantaranya yaitu :
• Melakukan pembenahan manajerial.
• Kemudian melakukan strategi integrasi ke luar dan ke dalam.
• Meningkatkan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi.
• Merestrukturisasi hambatan internal dengan mengikis segala konflik yang ada.
• Melihat peluang-peluang yang dapat kita manfaatkan untuk memajukan koperasi
ditahap yang lebih tinggi lagi yakni dalam tahap internasional.
• Kemudian mengembangkan atau menjalani peluang tersebut dengan cara yang sudah
tersusun rapi dengan proses dan cara yang baik juga.
• Dengan melihat banyaknya pesaing dalam pasar global, itu menjadi pemacu kita
untuk bisa lebih berkembang lagi.
• Menjalankan susunan rencana dengan baik dan benar, agar cita-cita koperasi
Indonesia dapat menghadapi pasar global dapat terwujud.
• Bekerjasama dengan Pemerintah dan masyarakat khususnya anggota koperasi, agar
kita dapat maju bersama-sama.
Kondisi Perkoperasian pada saat ini
Secara konstitusional, badan usaha yang disebutkan secara eksplisit dalam Penjelasan UUD 1945, hanya koperasi. “… Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”, demikian dinyatakan UUD 1945. Namun uniknya, ternyata koperasi Indonesia selama setengah abad lebih kemerdekaannya, tidak menunjukkan perkembangan yang menggembiarkan.
Koperasi tidak tampak di permukaan sebagai “bangun perusahaan” yang kokoh dan mampu sebagai landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi beradapada sisi marjinal.
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa fundamental ekonomi yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur.
Para pengusaha besar konglomerat dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat, ternyata tidak terealisasi. Walau mendapat peluang seperti yang disebutkan diatas, ternyata dalam upaya pemulihan ekonomi, koperasi tetap dalam posisi yang marjinal. Beberapa petinggi seakan sering bersuara untuk memberdayakan koperasi, tetapi tetap saja koperasi tidak terlihat peranan yang signifikan dalam alur pemulihan ekonomi Indonesia. Yang berkembang hanyalah kuantitas koperasi dan tidak terlihat perbaikan kualitasnya, baik mikro maupun makro ekonomi.
Permasalahan yang dihadapi sekarang ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat bahkan pengurus koperasi sendiri tentang perkoperasian dan gerakan koperasi di Indonesia. Selain itu minat masyarakat untuk bergabung kedalam koperasi terutama masyarakat perkotaan juga sangar kurang. Akibatnya banyak koperasi-koperasi hanya mengandalkan modal dari pemerintah akhirnya tidak bisa berkembang kemudian tutup alias bangkrut.
Di tubuh manajemen koperasi pun banyak terjadi kecurangan-kecurangan, pengurus koperasi banyak yang memanfaatkan modal koperasi untuk “kepentingan-kepentingan” pribadi dengan mengeruk keuntungan yang besar, dan yang lebih memilukan keuntungan tersebut bukan untuk penambahan kas koperasi melainkan untuk dirinya sendiri.
Sebagai badan yang dimandatkan oleh UUD, maka peran pemerintah menjadi titik tolak terpenting untuk mengaktifkan fungsi koperasi. Meski sejak dulu sudah ada kementrian yang menangani koperasi, namun eksistensinya secara langsung ke masyarakat belum dirasakan. Penggalakan program koperasi tidak hanya dengan program sosialisasi tapi juga harus dibarengi dengan fasilitasi yang menyeluruh. Selama ini, banyak koperasi yang terkesan “manja”, karena hanya mengharapkan dukungan dana dari pemerintah secara terus menerus tetapi belum mampu mengoptimalkan pergerakan usahanya. Idealnya sebelum mengucurkan modal, seleksi ketat menyangkut kelayakan usaha, jaminan usaha hingga kompetensi pengurus menjadi bagian yang harus ditingkatkan oleh pemerintah. Jika perlu Undang Undang tentang perkoperasian diperbaharui dengan memberikan sangsi jika sebuah koperasi bangkrut bahkan hingga terlikuidasi.
Fasilitasi yang diberikan seharusnya tidak hanya dalam kucuran dana tapi juga melalui pedampingan dan evaluasi yang ketat dan berkala. Kegagalan-kegagalan dalam proses beroperasinya sebuah koperasi bisa dijadikan pelajaran untuk merumuskan strategi baru. Selain itu, koperasi seharusnya dibangun dengan image yang lebih “tinggi”, dari anggapan sekarang dimana koperasi dianggap badan kecil dan tidak bergengsi. Karena itu, seharusnya usaha yang dibangun oleh sebuah koperasi adalah benar-benar usaha produktif yang teruji kelayakannya. Bukan seperti kondisi umum sekarang yang dikenal masyarakat, dimana koperasi hanya menjalankan usaha “remeh temeh” dan terkesan tidak terlalu penting. Image baru bahwa koperasi adalah badan usaha yang produktif, prospektif dan profitable sangat perlu dibangun.
Faktor lain yang perlu diperhitungkan adalah personil atau pengurus koperasi. Umumnya dalam sebuah organisasi, pengurusnya berperan ganda sebagai pengurus dan sebagai karyawan organisasi yang bersangkutan. Ini tentu saja bukan kondisi yang ideal, karena menyebabkan pengurusnya menjadi tidak fokus. Selayaknya pengurus koperasi adalah orang-orang professional yang kompeten dan fokus di bidangnya.
Kesejahteraan masyarakat akan terus meningkat Kalau saja bisa mengatur anggaran rumah tangga dengan baik. Salah satunya dengan memanfaatkan kelembagaan seperti koperasi. Saat ini jumlah Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KSP-KJKS).
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, berkembang hingga 71.365 unit. Jenis koperasi ini mampu memberikan pinjaman total sebesar Rp9,5 triliun dan mampu melayani 6.125.766 anggota. "Jika dilihat dari jumlah anggota dan total pemberian pinjaman, KSP/KJKS memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai lembaga intermediasi di sektor keuangan bagi UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga belum lama ini di Jakarta.
Oleh sebab pihak pemerintah akan menganugerahkan KSP/ KJKS Award 2011 bagi yang berprestasi. Terutama berkontribusi positif kepada anggotanya dan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
"Melalui ajang tersebut KSP/ KJKS akan meningkat daya saingnya di tingkat nasional maupun internasional. saat Diskusi menjelang Pameran Penganugerahan KSP/ KJKS Award 2011, yang digelar pada 16-18 November 2011 di ExhibiUon Hall Gedung Smesco Jakarta.
Selain itu dengan adanya ajang ini mampu memacu kiprah KSP/KJKS dalam pembangunan ekonomi nasional yang dapat memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Serta menjadi embrio dalam melahirkan KSP/KJKS sebagai koperasi lrplai dunia.
"Sampai saat ini belum ada koperasi di Indonesia masuk dalam daftar 300 koperasi kelas dunia yang dirilis IGA," jelasnya.
Acara penganugerahan itu sendiri dirangkai dengan pameran produk pembiayaan KSP/ KJKS, workshop, dan talkshow.
Beberapa kategori yang akan dikompetisikan di antaranya penumbuhan keanggotaan paling cepat, pelayanan pinjamannya ke sektor produktif terbaik, paling cepat pertumbuhan asetnya, paling besar pemupukan modal sendirinya, dan paling responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.
Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan menyatakan akan memprogramkan dan membentuk tim penyuluh koperasi untuk merespon usulan revitalisasi koperasi yang disampaikan oleh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). "Menyambut revitalisasi koperasi maka kami akan lakukan program membentuk penyuluh koperasi di seluruh Indonesia," kata Menteri Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Sabtu malam, dalam acara Musyawarah Nasional Dekopin 2011. penyuluh koperasi akan memegang peran dalam hal sosialisasi koperasi termasuk mengaktifkan kembali kop-erasi-koperasi yang tidak aktif.
anggaran melalui APBN dari tahun ke tahun untuk pemberdayaan koperasi dan UKM masih terbatas tetapi program tersebut dinilainya perlu untuk direalisasikan sebagai salah satu agenda dalam revitalisasi koperasi dalam mengembangkan koperasi sekalipun anggarannya masih terbatas, yang penting anggaran tersebut kita bisa manfaatkan tepat sasaran dan terdeliver secara cepat
Kementerian Koperasi dan UKM siap memperluas akses permodalan koperasi memanfaatkan anggaran tambahan Rp2 miliar yang dialokasikan pemerintah.
Referensi :
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=650:dengan-koperasi-rakyat-semakin-sejahtera&catid=50:bind-berita&Itemid=97
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=646:menkop-akan-bentuk-tim-penyuluh&catid=50:bind-berita&Itemid=97
Tidak ada komentar:
Posting Komentar