Nama:yudha dwi syahputra
NPM:28210711
Etika Profesi Akuntansi
JIKA AKU MENJADI
KONSULTAN PAJAK
Jika saya menjadi seorang konsultan pajak dan kode etik apa yang harus
diterapkan agar dapat menjadi konsultan yang baik. Untuk menjadi seorang
konsultan pajak kita harus tahu tentang pajak terlebih dahulu,Apa yang dimaksud
dengan pajak? Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang sehingga dapat dipaksaka dengan tiada mendapat balas jasa secara
langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya
produksi barang-barang dan jasa
kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan,
baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari
penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran
masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat
prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas
Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi
tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public
saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai
public
investment'
Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock
Horace R
Pajak adalah suatu
pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat
pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan
Jika saya menjadi seorang
Konsultan pajak saya akan menerapkan Etika-etika yang berlaku sesuai dengan
pekerjaan dan tanggung jawab sebagai seorang akuntansi pajak. Etika- etika yang
harus saya jadikan acuan agar dapat menjadi konsultan pajak yang baik dan adil
yaitu dengan menerapkan penarikkan pajak berdasarkan undang-undang yang sudah
dibuat,mempermudah cara pengisian SPT perusahaan ataupun SPT pribadi
Dalam menghadapi
persaingan global sebagai sorang konsultan pajak,saya akan memperluas wawasan
saya mengenai pajak tidak hanya menambah wawasan perpajakkan yang ada di Indonesia,namun
juga pajak internasional guna menghadapi tekanan global yang ada di masa
sekarang maupun masa yang akan datang
- Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
- Pemungutan pajak harus efesien
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Contoh:
- Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
- Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar