Senin, 05 Maret 2012

Contoh Hukum Perdata di Indonesia

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

“Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materill”yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepetingan-kepentingan perseorangan
Perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit,sebagai lawan”Hukum Dagang”seperti dalam pasal 102 undang-undang dasar sementara ,yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang,Hukum Pidana Sipil maaupun Hukum Pidana Militer,Hukum acara perdata dan Hukum acara pidana dan susunan serta kekuasaan pengadilan.

SISTEMATIK HUKUM PERDATA
Adanya kitab undang-undang hukum dagang(Wetboek van Koophandel,disingkat W.v.K) di samping kitab undang-undang hukum perdata(Buergerlijk Wetboek,disingkat B.W) sekarang dianggap tidak pada tempatnya,karena hukum dagang sebenarnya tidak lain dari hukum perdata.
Hukum Perdata menurut ilmu Hukum sekarang ini,lazim dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang,memuat peraturan –peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,peraturan –peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak – hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakanhak-hak itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum keluarga,mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yg timbul dari hubungan kekeluargaan,yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami-isteri,hubungan antara orang tu dan anak.
3. Hukum kekayaan,mengatur perihal hubungan hubungan hukum yag dapat dinilai dengan uang
4.Hukum waris ,mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal






Di Indonesia banyak sekali macam-macam hukum yaitu:
1. Hukum perkawinan:Pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seeorang perempuan untuk waktu yang lama.undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan.
2. Hukum keluarga :hukum tentang/mengenai keturunan,kekuasaaan orng tua,perwalian,pendewasaan,pengampunan,orang yang hilang
3. Hukum benda: hukum yang mengenai benda pada umumya.du Hukum Benda terdapat hak-hak kebendaan
4. Hukum waris :dalam hukum waris berlaku suatu asas,bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan.
5. Hukum perjanjian: merupakan suatu peristiwa hukum yang kongkrit.
6. Hukum dagang: merupakan suatu hukum yang mengenai barang dagang






DIAMBIL DARI BUKU
PENGARANG:PROF.SUBEKTI,S.H.
PENERBIT:PT Intermasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar