Senin, 25 Oktober 2010

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Pertemuan ketiga

Bentuk-bentuk badan usaha

Bentuk yuridis perusahaan


1 Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu
orang

Kebaikan perusahaan perseorangan
1 mudah dibentuk dan dibubarkan
2 bekerja dengan sederhana
3 pengelolaanya sederhana
4 tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahannya
1 tanggung jawab tidak terbatas
2 kemampuan manajemen terbatas
3 sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
4 sumber dana hanya terbatas pada pemilik
5 resiko ditanggung sendiri

2 Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama

Kebaikan firma
1 prosedurnya pendirian relatif mudah
2 mempunyai kemampuan financial yang lebih besar karena gabungan modal yang
dimiliki beberapa orang
3 keputusan bersama dengan pertimbanganseluruh anggota firma,
Sehingga keputusan keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan firma
1 utang utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota
Firma
2 kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin,sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

Perseorangan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang, yang meyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan
Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tsbt



Kebaikannya
1 pendiriannya relatif mudah
2 modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
3 kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
4 manajemen dapat ddiversifikasikan
5 kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahannya
1 tanggung jawab tidak terbatas
2 kelangsungan hidup tidak terjamin
3 sukar untuk menarik kembali investasinya


3 Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak,serta kewajiban sendiri,yang terpisah dari kekayaan,hak,serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik

Bumn adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,kecuali jika ditentukan oleh undang undang


4 koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotaan orang orang atau badan hokum koperasi yang meladaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan,menarik danadari masyarakat dan menyalurkannya kemasyarakat
Lembaga keuangan dibagi menjadi 2
1) Lembaga keuangan yang disebut dengan bank
2) Lembaga keuangan bukan bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar