Rabu, 02 Juli 2014

tugas ke 4

  1.     . Membuat daftar negara yang telah menerapkan IFRS tersebut


Negara yang Menerapkan IFRS terbanyak
  1. Australia
  2. Korea Selatan
  3. Meksiko
  4. Jerman
  5. Inggris
2.       Jelaskan bagaimana sifat adopsi yang telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi).
1. Australia
sistem yang dianut oleh australia adalah hukum umum. Status yurisdiksi negara Australia telah mengadopsi SAK untuk semua perusahaan (untuk entitas nirlaba) yang ‘Pelaporan Entitas’. Ini mencakup semua perusahaan sekuritas yang diperdagangkan secara publik ditambah yang lain .Australia telah mengadopsi SAK sejak 1 Januari 2005. Namun, konvergensi dengan Standar yang dikeluarkan oleh IASB dan pendahulunya, IASC, telah terjadi sejak tahun 1996 . Adopsi dari tahun 2005 adalah melalui penerapan IFRS 1 Pertama kali Adopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional. Penggunaan aplikasi IFRS adalah bagi perusahaan yang DOMESTIK utang atau perdagangan efek ekuitas di pasar umum di yurisdiksi. Semua atau beberapa perusahaan domestik yang sekuritas perdagangan di pasar umum baik diperlukan atau diizinkan untuk menggunakan SAK dalam laporan keuangan konsolidasi mereka. IFRS berlaku untuk semua perusahaan domestik yang sekuritas perdagangan di pasar umum. SAK juga diharuskan atau diizinkan untuk lebih dari laporan keuangan konsolidasi perusahaan yang perdagangan efek di pasar umum. SAK diperlukan untuk semua entitas yang memenuhi definisi pelaporan entitas sesuai dengan standar akuntansi Australia.
  1. Korea Selatan
Korea Selatan (Negara bagian timur benua asia) adalah sebuah Negara yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor dengan Nilai ekspornya merupakan nilai terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu, Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G-20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Adapun untuk sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).

  1. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
Lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Meksiko adalah CNBV. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
4.      Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati.
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi,  akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan.
5.      Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view).
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
b. Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO dilarang (sama)
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j. Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)
HUKUM KODE DAN HUKUM UMUM
    HUKUM KODE
Hukum kode/hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
    HUKUM UMUM
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan. Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional

http://www.ifrs.org/The-organisation/Pages/IFRS-Foundation-and-the-IASB.aspx

Kamis, 26 Juni 2014

IFRS

Tugas ke3 Akuntansi Internasional
IFRS


1.      sejauhmana  adopsi IFRS telah diterapkan dalam Laporan Keuangan di Indonesia?

Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi).
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional (IFRS) akan mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau full adoption (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009). Pada tahun 2012 tersebut diharapkan Indonesia sudah mengadopsi keseluruhan IFRS, sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010.

2.      Bagaimana sifat adopsi yang telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi)?

Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada tanggal 1 Januari 2012. Tindakan ini dilakukan guna meningkatkan kualitas dari hasil laporan keuangan sehingga akurat dan mudah digunakan oleh penyusun, auditor, maupun pembaca. Indonesia melakukan adopsi terahadap IFRS (international Financial Reporting Standards) melalui 3 tahapan, yaitu:
Tahapan Adopsi (2008 – 2011), Meliputi aktivitas dimana seluruh elemen yang terdapat didalam IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
Tahap persiapan akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan secara bertahap beberapa PSAK yang berbasis IFRS.
Tahap Implementasi (2012), berhubungan dengan aktivitas penerapan PSAK ke IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
3.      dan apa manfaat bagi perusahaan yang mengadopsi khususnya dan bagi perekonomian Indonesia pada umumnya?


Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat berikut:

Ø  Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
Ø  Mengurangi biaya SAK.
Ø  Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
Ø  Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
Ø  Meningkatkan transparansi keuangan.
Ø  Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
Ø  Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Ø  Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan standar akuntansi keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
Ø  Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
Ø  Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
Ø  Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Ø  Meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan cara mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.

Manfaat dari penerapan IFRS dalam bisnis di Indonesia, yaitu:

Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
Kinerja keuangan (Lap.labarugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.
Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunaan balance sheet approach dan fair value.

4.      Buatlah daftar perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan IFRS di Indonesia.

ü  PT Aneka Tambang Tbk.
ü  Bank Rakyat Indonesia (BRI)
ü  PT.Telkomunikasi Indonesia, Tbk
5.      Sajikan profile perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan IFRS di Indonesia.

PT. Aneka Tambang Indonesia, Tbk
PT Aneka Tambang Tbk. atau yang biasa disebut dengan PT Antam merupakan perusahaan pertambangan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (65%) dan masyarakat (35%). PT Antam didirikan pada tanggal 5 Juli 1968. Kegiatan Antam mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari sumber daya mineral.
Pendapatan PT Antam diperoleh melalui kegiatan eksplorasi dan penemuan deposit mineral, pengolahan mineral tersebut secara ekonomis, dan penjualan hasil pengolahan tersebut kepada konsumen jangka panjang yang loyal di Eropa dan Asia. Kegiatan ini telah dilakukan semenjak perusahaan berdiri tahun 1968. Komoditas utama Antam adalah bijih nikel kadar tinggi atau saprolit, bijih nikel kadar rendah atau limonit, feronikel, emas, perak dan bauksit. Jasa utama Antam adalah pengolahan dan pemurian logam mulia serta jasa geologi.
Visi ANTAM 2020:
"Menjadi korporasi global berbasis pertambangan dengan pertumbuhan sehat dan standar kelas dunia"
Misi ANTAM 2020:
Membangun dan menerapkan praktik-praktik terbaik kelas dunia untuk menjadikan ANTAM sebagai pemain global.
Menciptakan keunggulan operasional berbasis biaya rendah dan teknologi tepat guna dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan hidup.
Mengolah cadangan yang ada dan yang baru untuk meningkatkan keunggulan kompetitif.
Mendorong pertumbuhan yang sehat dengan mengembangkan bisnis berbasis pertambangan, diversifikasi dan integrasi selektif untuk memaksimalkan nilai pemegang saham.
Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pegawai serta mengembangkan budaya organisasi berkinerja tinggi.
Berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi, khususnya pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
Arti Visi Kami:
Global
Menerapkan praktik manajemen bisnis bertaraf internasional serta meningkatkan skala usaha dan/atau memperluas wilayah operasi ke luar negeri untuk menjadi pelaku bisnis kelas dunia.
Berbasis Pertambangan
Berbasis sumberdaya mineral dan batubara dengan diversifikasi dan integrasi terkait dalam bisnis pertambangan.
Pertumbuhan sehat
Pertumbuhan berkesinambungan di atas rata-rata industri pertambangan.
Standar kelas dunia
Kemampuan dan budaya organisasi berkinerja tinggi dan penerapan praktik-praktik terbaik kelas dunia.

PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
Sejarah BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.
Visi dan Misi
Visi BRI
Menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
Misi BRI
Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan teknologi informasi yang handal dengan melaksanakan manajemen risiko serta praktek Good Corporate Governance (GCG) yang sangat baik.
Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
PT. Telkomunikasi Indonesia, Tbk
Telkom merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia dan karenanya tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan statusnya sebagai Perusahaan milik negara yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, pemegang saham mayoritas Perusahaan adalah Pemerintah Republik Indonesia sedangkan sisanya dikuasai oleh publik. Saham Perusahaan diperdagangkan di BEI, NYSE, LSE dan Public Offering Without Listing (“POWL”) di Jepang. Riwayat singkat Telkom dari tahun ke tahun dapat dilihat pada bagian “Sejarah Panjang Menempa Kami”.
KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah menyelenggarakan jaringan dan layanan telekomunikasi, informatika serta optimalisasi sumber daya Perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang meliputi:



Usaha Utama
Merencanakan, membangun, menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan, memasarkan atau menjual/menyewakan dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merencanakan, mengembangkan, menyediakan, memasarkan atau menjual dan meningkatkan layanan jasa telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha Penunjang
Menyediakan layanan transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi dan informatika.
Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, antara lain pemanfaatan aset tetap dan aset bergerak, fasilitas sistem informasi, fasilitas pendidikan dan pelatihan dan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan.
TELKOM adalah perusahaan penyedia layanan dan jaringan telekomunikasi terbesar di Indonesia
Kami sangat bangga melayani lebih dari 151,9 juta pelanggan yang terdiri dari seluler (Telkomsel) lebih dari 125 juta dan pelanggan tetap 25,8 juta.
Kami juga menyediakan beragam layanan komunikasi lain termasuk layanan interkoneksi jaringan telepon, multimedia, data dan layanan terkait komunikasi internet, sewa transponder satelit, sirkit langganan, televisi berbayar dan layanan VoIP.
Kami mendominasi lebih dari 60% pangsa pasar broadband di Indonesia yang mencapai lebih dari 19 juta pelanggan. Kami sangat bangga bahwa bisnis layanan data, internet dan Teknologi Informasi yang kami layani ini mampu mengkontribusi 35% terhadap total pendapatan perusahaan.
Kapasitas gateway internet kami yang terbesar di Indonesia,saat ini sudah lebih dari 106,4 Gbps. Kami selalu memastikan kecukupan kapasitas gateway internet agar mampu mengantisipasi pertumbuhan trafik broadband yang tinggi baik fixed broadband maupun mobile broadband.
Melanjutkan Transformasi
Visi kami adalah menjadi perusahaan yang unggul dalam penyelenggaraan Telecommunication, Information, Media, Edutainment dan Service (TIMES) di kawasan regional.
Untuk menghadapi tantangan dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan mobilitas dan konektivitas tanpa putus, Kami telah bertransformasi, bisnis kami mencakup telekomunikasi, informasi, media, edutainment dan Services (TIMES).
Upaya transformasi ini kami fokuskan pada sisi portofolio, infrastruktur dan system, organisasi dan budaya perusahaan.
Dengan berfokus kuat pada layanan TIMES (Telecommunication, Information, Media, Edutainment dan Service), kami berkomitmen untuk Mempelopori Masyarakat Digital di Indonesia.
Visi, Misi Dan Tujuan
Visi
Menjadi Perusahaan yang unggul dalam penyelenggaraan Telecommunication, Information, Media, Edutainment dan Services (“TIMES”) di kawasan regional.
Misi
Menyediakan layanan TIMES yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif.
Menjadi model pengelolaan korporasi terbaik di Indonesia.
Visi dan Misi ditetapkan berdasarkan keputusan Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk No.09/KEP/DK/2012 pada tanggal 30 Mei 2012.
Corporate Culture    : The New Telkom Way
Basic Belief               : Always The Best
Core Values              : Solid, Speed, Smart
Key Behaviors          : Imagine, Focus, Action

SERTA INISIATIF STRATEGIS
Pusat Keunggulan.
Menyelaraskan struktur bisnis dan pengelolaan portofolio.
Percepatan implementasi broadband melalui layanan konvergen.
Pengelolaan portofolio nirkabel.
Mengintegrasikan solusi ekosistem Telkom Group.
Berinvestasi di layanan teknologi informasi.
Berinvestasi  di bisnis media dan edutainment.
Berinvestasi di bisnis wholesale dan peluang bisnis internasional yang strategis.
Memaksimalkan nilai aset di bisnis yang saling terkait.
Mengintegrasikan Next Generation Network (“NGN”) dan Operational support system, Business support system, Customer support system and Enterprise relations management (“OBCE”) untuk mencapai penyempurnaan beban biaya.
Inisiatif strategis ditetapkan berdasarkan keputusan Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk No.09/KEP/DK/2012 yang ditetapkan pada 30 Mei 2012.



Senin, 28 April 2014

Organisasi-organisasi pembuat standar akuntansi dan audit internasional

A.   Organisasi Pembentuk Standar Akuntansi
Standar akuntansi mencakup konvensi, peraturan, dan prosedur yang telah disusun, dan disahkan oleh sebuah lembaga resmi (badan pembentuk standar) pada saat tertentu. Standar akuntansi merupakan masalah yang penting dalam dunia profesi akuntansi, termasuk bagi para pemakai laporan keuangan. Karena itu, mekanisme pembentukan standar akuntansi haruslah diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Standar akuntansi ini akan secara terus-menerus berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman, dunia usaha, dan kemajuan teknologi.
1.  Amerika Serikat
Ada empat organisasi yang memiliki pengaruh besar dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Amerika Serikat, yaitu
a.  Securities and Exchange Commission (SEC)
          SEC dibentuk pertama kalinya pada tahun 1934, dimana peran utamanya adalah untuk mengatur penerbitan dan transaksi perdagangan sekuritas oleh emiten kepada khalayak ramai (publik). SEC juga mewajibkan perusahaan public agar laporan keuangan eksternalnya diaudit oleh akuntan independen.
          SEC sangat fokus terhadap pelaporan keuangan perusahaan publik dan pengembangan standar akuntansi. SEC juga secara seksama memonitor proses pembentukan standar akuntansi di Amerika. SEC membantu mengembangkan dan menstandarisasi informasi keuangan yang disajikan kepada para pemegang saham. SEC memiliki mandat untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi

b.  American Institute of Certified Public Accountans (AICPA)
          AICPA adalah sebuah organisasi profesi akuntan public di Amerika. Organisasi ini didirikan pada tahun 1887 dan menerbitkan jurnal bulanan dengan nama Journal of Accountancy. AICPA memiliki peran penting dalam pengembangan dan pembentukan standar akuntansi, termasuk penyiapan (penyelenggaraan) ujian sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan bagi para akuntan publik.
          Atas desakan SEC, pada tahun 1939 AICPA membentuk Committee on Accounting Procedure (CAP). CAP yang beranggotakan akntan praktisi, menerbitkan 51 Accounting Research Bulletins yang menangani berbagai masalah akuntansi sepanjang tahun 1939 sampai dengan tahun 1959. Namun, pendekatan masalah per masalah ini gagal memberikan kerangka prinsip akuntasni yang terstruktur sebagaimana yang dibutuhkan dan yang diinginkan. Untuk itu, pada tahun 1959 AICPA mendirikan Accounting Principles Boards (APB).
          Tugas utama dari APB adalah mengajukan rekomendasi secara tertulis mengenai prinsip akuntansi, menentukan praktik akuntansi yang tepat, dan mempersempit celah perbedaan-perbedaan yang ada serta ketidakkonsistennan yang terjadi dalam praktik akuntansi saat itu. Seiring berjalannya waktu, APB dianggap kurang produktif dan gagal bertindak cepat dalam menangani kasus-kasus penyimpangan akuntansi yang terjadi pada saat itu. Pada tahun 1971, ketua profesi akuntansi di Amerika, dalam upaya mencegah intervensi lebih lanjut dari pemerintah, membentuk Study Group on Establishment of Accounting Principles. Komite ini diketuai oleh Francis Wheat, dan secara luas dikenal dengan nama Wheat Committee. Komite ini bertugas untuk mengkaji ulang struktur organisasi dan operasi APB serta menentukan perubahan apa yang diperlukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam penyelesaian masalah akuntansi. Hasil studi ini juga pada akhirnya mengakibatkan dibubarkannya APB. Wheat Committee lalu merekomendasikan pembentukan FAF (Financial Accounting Foundation), FASB dan FASAC (Financial Accounting Standasds Advisory Council),di samping itu juga merekomendasikan agar standar yang ditetapkan adalah standar yang mudah digunakan atau dengan kata lain memiliki kepraktisan di dalam penerapannya.
          Ketika APB dibubarkan dan digantikan oleh FASB, AICPA membentuk Accounting Standars Executive Committee (AcSEC) sebagai komite yang berwenang berbicara atas nama AICPA di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. Berbagai ketetapan yang dihasilkan oleh komite ini adalah Pedoman Audit dan Akuntansi Industri, Statement of Position (SOP), dan Buletin Praktik. Pedoman Audit dan Akuntansi Industri mengikhtisarkan praktik-praktik akuntansi dari industri tertentu dan menyediakan pedoman (arahan) khusus menyangkut masalah-masalah yang tidak ditangani FASB seperti akuntansi untuk kasino, maskapai penerbangan dan banyak lainnya. Statement of Position (SOP) menyediakan pedoman atas topik-topik pelaporan keuangan sampai FASB menetapkan standar untuk topik-topik tersebut. SOP bisa memperbaharui, merevisi, atau mengklarifikasi pedoman-pedoman audit dan akuntansi, atau bahkan menyediakan pedoman independen. Sedangkan Buletin Praktik berisi pandangan AcSEC menyangkut masalah pelaporan keuangan yang lebih sempit, yang tidak menyangkut masalah pelaporan keuangan yang lebih sempit, yang tidak ditangani oleh FASB.
          Akhir-akhir ini, peran AICPA dalam penetapan standar akuntansi telah dikurangi. FASB dan AICPA telah sepakat bahwa AICPA dan AcSEC tidak lagi mengeluarkan pedoman akuntansi untuk perusahaan public. Namun demikian, AICPA tetap merupakan pemimpin dalam pengembangan standar audit melalui Auditing Standards Board.

c.  Financial Accounting Standards Boards (FASB)
          FASB merupakan organisasi sektor swasta yang bertanggung jawab dalam pembentukan standar akuntansi di Amerika saat ini. FASB didirikan pada tahun 1973, menggantikan APB. Anggota FASB berasal dari berbagai latar belakang (audit, akuntansi korporasi, jasa keuangan, dan akademisi). Penunjukan anggota FASB yang baru, dilakukan oleh Financial Accounting Foundation (FAF). FAF adalah sebuah badan independen, sama seperti FASB, yang dibentuk dengan wakil dari profesi akuntansi, komunitas bisnis, pemerintah, dan akademisi.
          Fungsi utama dari FASB adalah mempelajari masalah akuntansi terkini dan menetapkan standar akuntansi. Standar ini dipublikasikan sebagai Statement of Financial Accounting Standards (SFAS). FASB juga menerbitkan Statement of Financial Accounting Concepts (SFAC) yang memberikan kerangka kerja konseptual yang memungkinkan untuk dikembangkannya standar akuntansi khusus. SFAC diterbitkan pada tahun 1978 sebagai konsep fundamental yang akan digunakan FASB dalam mengembangkan standar akuntansi dan pelaporan keuangan di masa depan. Tidak seperti SFAS, SFAC bukan merupakan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
          Standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh FASB dipandang sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
          Dalam menetapkan standar akuntansi keuangan, FASB harus tanggap terhadap kebutuhan dari seluruh komunitas dan menetapkannya secara transparan di depan publik. Hal ini dilakukan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya secara adil (tanpa memihak) kepada semua komunitas terkait untuk mengungkapkan pendapat mereka sebelum standar yang baru diterbitkan dan diberlakukan.

d. Governmental Accounting Standards Board (GASB)
GASB dibentuk pada tahun 1984 oleh FAF dengan tugas menetapkan standar akuntansi keuangan pemerintah. Sturuktur organisasi GASB serupa dengan struktur FASB. GASB memeiliki dewan penasehat yang bernama Governmental Accounting Standards Advisory Council (GASAC).
          Standar ini dinamakan sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principles). Standar ini diperlukan sebagai patokan (pedoman) dalam penyusunan laporan keuangan yang baku. Dengan adanya standar ini, pihak manajemen selaku pengelola dana dan aktivitas perusahaan dapat mencatat, mengikhtisarkan, dan melaporkan seluruh hasil kegiatan operasional maupun financial perusahaan secara baku (yang secara standar diterima umum) dan transparan.
          GAAP bersumber dari beberapa ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh berbagai organisasi pembentuk standar akuntansi di Amerika (FASB, EITF, AICPA dan SEC). ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh masing-masing organisasi tersebut memiliki tingkat kewenangan (otoritas) yang berbeda. Hierarki GAAP yang diterbitkan oleh FASB menentukan sumber prinsip akuntansi dan kerangka kerja pemilihan prinsip yang akan digunakan dalam penyusunan laporan keuangan.


   Inggris
Pada negara Inggris, profesi akuntan independen mempunyai pengendalian yang luas atas standar-standar akuntansi dan berlaku prinsip full disclosure & transparency sebagai kebutuhan sentral dari pelaporan keuangan.
Sebagian besar apa yang terjadi dalam akuntansi di Inggris dimandatkan oleh hukum. Ada dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris, yaitu hukum perusahaan dan badan profesi akuntansi. Badan-badan akuntansi utama di UK antara lain:
1)      The Institute of Chartered Accountants in England & Wales
2)      The Institute of Chartered Accountants of Ireland
3)      The Institute of Chartered Accountants of Scotlands
4)      The Association of Certified Chartered Accountants (ACCA)
5)      The Institute of COST & Management Accountants
6)      The Chartered Institute of Public Finance & Accountancy
Konsep dan praktek akuntansi di Inggris telah mempengaruhi akuntansi secara global, terutama terhadap negara-negara bekas jajahan Inggris, misalnya akuntansi di Australia, Canada serta Negara persemakmuran lainnya seperti Kenya, India, Hongkong, Selandia Baru, Singapura, dan Afrika Selatan. Memang tidak mutlak persis sama, tetapi cukup banyak pengaruhnya terhadap sistem akuntansi di negara bersangkutan.

3.   Kawasan Eropa
Badan pembuat standar akuntansi di untuk kawasan Eropa ialah IASB (International Accounting Standard Board). Standar yang dibuat oleh IASB, saat itu (sebelum tahun 1990) belum diminati oleh dunia. Hal ini karena perkembangan ekonomi Amerika masih dijadikan sebagai patokan perkembangan bisnis dunia. Produknya adalah IAS yang kemudian bermetamorfosis menjadi IFRS (International Financial Reporting Standard).

Jerman
          Badan yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar akuntansi yaitu GASB (German Accounting Standards Board). GASB dibentuk untuk mengembangkan suatu standar Jerman yang sesuai dengan standar akuntansi internasional. GASB telah mengeluarkan GAS (German Accounting Standards) atau Standar Akuntansi Jerman untuk permasalahan seperti laporan arus kas, pelaporan segmen, pajak tangguhan, dan translasi mata uang asing. Namun pada tahun 2003, GASB menerapkan strategi baru dan menyelaraskan program kerjanya dengan usaha IASB untuk mencapai konverjensi standar akuntansi secara global. Perubahan ini mengakui ketentuan Unit Eropa atas IFRS bagi perusahaan emiten pada tahun 2005.

Perancis
Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi. Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan kelompok yang dikonsolidasikan. Hukum Perancis memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Alasannya, banyak perusahaan multinasional dari Perancis yang mencatat sahamnya di luar negeri.
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standard di Perancis:
a. Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
b. Comite de la Reglementation Comptable atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
c. Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
d. Ordre des Experts-Comptables atau OEC (Ikatan Akuntan Publik)
e. Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)


Malaysia
Seperti Indonesia, sistem resmi Malaysia berasal dari Inggris. Seperti yang sudah diperkirakan, sistem akuntansi ini juga membidik untuk bertemu dengan informasi yang diperlukan oleh investor. The Malaysian Institute of Accounting (MIA) telah didirikan dibawah pengawasan regular perkumpulan profesi akuntan di Malaysia. Tapi, Malaysia merestrukturisasi sistem akuntansinya pada tahun 1997 dengan Financial Reporting Act, yang dibuat oleh Fiancial Reporting Foundation (FRF)/ Badan pelaporan keuangan dan Malaysian Accounting Standart Board (MASB). FRF mengawasi pekerjaan MASB tetapi tidak terlibat dalam proses standarnya. MASB adalah badan independen yang di ciptakan untuk mengembangkan dan mengajukan standar akuntansi di Malaysia.


Indonesia
Berdasarkan seajarah, sistem akuntansi Indonesia didasari oleh sistem akuntansi Belanda sebagai hasil dari pengaruh Belanda di negeri ini. Tetapi, ikatan antara kedua negara rusak pada pertengahan tahun 1900. Indonesia berubah mengikuti praktik akuntansi AS. IAI didirikan pada tahun 1959 untuk membimbing akuntan Indonesia. Pada tahun 1970 IAI membuat kode dan diadopsi oleh prinsip dan dasar akuntansi berdasarkan GAAP Aspada waktu itu. Sistem akuntansi Indonesia berfokus kepada informasi yang dibutuhkan oleh investor diatas permintaan pemerintah. Pada tahun 1974, IAI membuat komite standar akuntansi keuangan untuk membuat standar keuangan.
          Indonesia telah membuat perkembangan ekonomi yang bagus pada dekade yang lalu. Tetapi krisis fiansial asia membuat negara ini menuju ke arah kemiskinan. Sejak krisis, Indonesia telah melakukan beberapa perubahan sosial dan politik. Yang menghasilkan perubahan substansial dan merubah drajat kemakmuran sperti sebelum krisis.
Pada tahun 1994, komite standar akuntansi keangan direkonstruksi sebagai aturan standar akuntansi yang lebih independen atas IAI, sekarang DSAK bekerja untuk mengharmonisasi standar akuntansi indonesia dengan IFRS.



B.    Organisasi Pembentuk Audit Internasional
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional :
1.   Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Tujuan IASB adalah :
1.     Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan.
2.    Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
3.    Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kea rah solusi berkualitas tinggi.
Struktur IASB yang Baru
1.     Badan wali
2.    Dewan IASB
3.    Dewan penasihat standar
4.    Komite interpretasi pelaporan keuangan internasional (IFRIC)

2.   Uni Eropa (Europen Union-EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan eropa. Untuk tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :
1.     Perubahan modal dalam tingkat EU
2.    Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi
3.    Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.

3.   Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions-IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO: Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestic maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
·         Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic.
·         Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard an penhawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
·         Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap pelanggaran.
IOSCO telah bekerja secara ekstensif dalam pengungkapan internasional dan standar akuntansi memfasilitasi kemampuan perusahaan memperoleh modal secara efisien melalui pasar global surat berharga. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor. Komite ini bekerja sama dengan IASB, antara lain dengan memberikan masukan terhadap proyek-proyek IASB.

4.   FEDERASI INTERNASIONAL AKUNTAN (IFAC)
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan tahun 1977, dimana misinya adalah untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.
Majelis IFAC, yang bertemu setiap 2.5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2.5 tahun. Dewan ini, yang bertemu 2 kali setiap tahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya. Administrasi harian dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi di New York, yang memiliki staf professional akuntansi dari seluruh dunia.

5.   Kelompok Kerja Antar Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Pakar Dalam Standar Internasional Akuntansi Dan Pelaporan (International Standars Of Accounting And Reporting – ISAR)
ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan. Mandat khususnya adalah untuk mendorong harmonisasi standar akuntansi nasional bagi perusahaan. ISAR mewujudkan mandat tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah.

6.   Kelompok Kerja Dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama Dan Pembangunan Ekonomi (Organisation For Economic Co-Operation And Development - OECD)
OECD merupakan organisasi internasional Negara-negara industry maju yang berorientasi ekonomi pasar. Dengan keanggotaan yang terdiri dari Negara-negara industry maju yang lebih besar, OECD sering menjadi lawan yang tangguh terhadap badan-badan lain (seperti PBB atau Konfederasi Internasional Persatuan Perdagangan Bebas) yang memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan anggota-anggotanya.