- . Membuat daftar negara yang telah menerapkan IFRS tersebut
Negara yang Menerapkan IFRS terbanyak
- Australia
- Korea Selatan
- Meksiko
- Jerman
- Inggris
1.
Australia
sistem yang dianut oleh australia
adalah hukum umum. Status yurisdiksi negara Australia telah mengadopsi SAK
untuk semua perusahaan (untuk entitas nirlaba) yang ‘Pelaporan Entitas’. Ini
mencakup semua perusahaan sekuritas yang diperdagangkan secara publik ditambah
yang lain .Australia telah mengadopsi SAK sejak 1 Januari 2005. Namun,
konvergensi dengan Standar yang dikeluarkan oleh IASB dan pendahulunya, IASC,
telah terjadi sejak tahun 1996 . Adopsi dari tahun 2005 adalah melalui
penerapan IFRS 1 Pertama kali Adopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional.
Penggunaan aplikasi IFRS adalah bagi perusahaan yang DOMESTIK utang atau
perdagangan efek ekuitas di pasar umum di yurisdiksi. Semua atau beberapa
perusahaan domestik yang sekuritas perdagangan di pasar umum baik diperlukan
atau diizinkan untuk menggunakan SAK dalam laporan keuangan konsolidasi mereka.
IFRS berlaku untuk semua perusahaan domestik yang sekuritas perdagangan di pasar
umum. SAK juga diharuskan atau diizinkan untuk lebih dari laporan keuangan
konsolidasi perusahaan yang perdagangan efek di pasar umum. SAK diperlukan
untuk semua entitas yang memenuhi definisi pelaporan entitas sesuai dengan
standar akuntansi Australia.
- Korea
Selatan
Korea Selatan (Negara bagian timur
benua asia) adalah sebuah Negara yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang
besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai
rekor ekspor impor dengan Nilai ekspornya merupakan nilai terbesar ke-8 di
dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu, Korea Selatan juga
termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and
Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G-20, Korea
Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar
untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011.
Tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak
yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang
dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Adapun untuk sistem
hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
- Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang
terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah
menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga
merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara
yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan
banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko
mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah
go public dalam menyusun laporan keuangannya.
Lembaga otoritas jasa keuangan dan
perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Meksiko adalah CNBV.
Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah
diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung
dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu,
Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan
standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum
kode.
4.
Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman
tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung
jumlah penghasilan yang hati-hati.Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan.
5. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi
akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena
memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and
fair view).Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
b. Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO dilarang (sama)
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j. Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)
HUKUM KODE DAN HUKUM
UMUM
HUKUM KODE
Hukum kode/hukum sipil merupakan hukum yang
dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah
sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa
continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan
sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The
Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum
Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan
antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern
pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam
bentuk yang telah disesuaikan.
HUKUM UMUM
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau
preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui
putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui
proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.Sistem
hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di
negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris
Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang
luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh
para dewan peradilan. Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang
digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre
yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan
kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini
mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk
sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://www.ifrs.org/The-organisation/Pages/IFRS-Foundation-and-the-IASB.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar