Rabu, 02 Juli 2014

tugas ke 4

  1.     . Membuat daftar negara yang telah menerapkan IFRS tersebut


Negara yang Menerapkan IFRS terbanyak
  1. Australia
  2. Korea Selatan
  3. Meksiko
  4. Jerman
  5. Inggris
2.       Jelaskan bagaimana sifat adopsi yang telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi).
1. Australia
sistem yang dianut oleh australia adalah hukum umum. Status yurisdiksi negara Australia telah mengadopsi SAK untuk semua perusahaan (untuk entitas nirlaba) yang ‘Pelaporan Entitas’. Ini mencakup semua perusahaan sekuritas yang diperdagangkan secara publik ditambah yang lain .Australia telah mengadopsi SAK sejak 1 Januari 2005. Namun, konvergensi dengan Standar yang dikeluarkan oleh IASB dan pendahulunya, IASC, telah terjadi sejak tahun 1996 . Adopsi dari tahun 2005 adalah melalui penerapan IFRS 1 Pertama kali Adopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional. Penggunaan aplikasi IFRS adalah bagi perusahaan yang DOMESTIK utang atau perdagangan efek ekuitas di pasar umum di yurisdiksi. Semua atau beberapa perusahaan domestik yang sekuritas perdagangan di pasar umum baik diperlukan atau diizinkan untuk menggunakan SAK dalam laporan keuangan konsolidasi mereka. IFRS berlaku untuk semua perusahaan domestik yang sekuritas perdagangan di pasar umum. SAK juga diharuskan atau diizinkan untuk lebih dari laporan keuangan konsolidasi perusahaan yang perdagangan efek di pasar umum. SAK diperlukan untuk semua entitas yang memenuhi definisi pelaporan entitas sesuai dengan standar akuntansi Australia.
  1. Korea Selatan
Korea Selatan (Negara bagian timur benua asia) adalah sebuah Negara yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor dengan Nilai ekspornya merupakan nilai terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu, Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G-20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Adapun untuk sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).

  1. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
Lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Meksiko adalah CNBV. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
4.      Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati.
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi,  akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan.
5.      Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view).
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
b. Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO dilarang (sama)
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j. Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)
HUKUM KODE DAN HUKUM UMUM
    HUKUM KODE
Hukum kode/hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
    HUKUM UMUM
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan. Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional

http://www.ifrs.org/The-organisation/Pages/IFRS-Foundation-and-the-IASB.aspx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar